Minggu, 17 Oktober 2010

Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan untuk Kota dan Kabupaten

Sumber:

Ir. Anton Apriyantono, M.S., Ph.D.
(Mentri Pertanian)

"Pria sederhana kelahiran Serang, Banten. 5 Oktober 1959 ini memiliki latar belakang pendidikan S1 Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), S2 Program Ilmu Pangan IPB, dan menyelesaikan program pendidikan S3 di Program Kimia Pangan, University of Reading, Inggris (1992)."

http://database.deptan.go.id/PUAP/
http://antonapriyantono.com/
http://banjarcyberschool.blogspot.com/2008/12/banjar-innovation-research-development.html
(Pusat Penelitian Pertanian Kota Banjar)

"Kesederhanaan penampilan fisik tidaklah harus berarti kesederhanaan berpikir. Saya akan tetap dengan kehidupan yang selama ini sudah berjalan,"
~Anton Apriyantono~

~Intro:
Ketika saya melihat pertama kali beliau (Pak. Anton) memang kesan yang pertama adalah kesederhanaan dalam berpenampilan. Betapa tidak, senyum yang senantiasa menghiasi wajahnya, pakaian biasa yang melekat ditubuhnya, serta kalimat-kalimat religius yang mewarnai setiap katanya sangatlah menyejukan hati, disela-sela tutur katanya senantiasa tersemat "Subhannalloh ya!"

Semoga para pemimpin kita ada yang mampu meneladani beliau, karena kekharismatikan bukan timbul karena kemewahan, dan ke-gelomoran.
Siapakah gerangan penggantinya kelak?
Apakah Anda? Bisa Jadi.

~Contents
"Pembangunan di Kota Banjar haruslah Selaras dan Sejalan dengan Visi dan Misinya, jangan terlalu menyimpang dari Grand Design yang telah disepakati bersama"

~ PUAP
Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan program Departemen Pertanian yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan antar wilayah dan sektor. Keberhasilan pelaksanaan PUAP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tahap persiapan sampai pelaksanaan PUAP dari tingkat pusat sampai daerah.

Salah satu tahapan proses pelaksanaan PUAP adalah verifikasi kelengkapan dokumen yang telah disiapkan oleh Gapoktan. Dokumen yang dibutuhkan tersebut antara lain adalah Rencana Usaha Bersama (RUB), perjanjian kerjasama, surat perintah kerja serta dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan.

Petunjuk Teknis Verifikasi Dokumen PUAP yang telah disiapkan oleh
Sekretariat PUAP ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Tim Pembina Propinsi, Tim Teknis Kabupaten/Kota dan Penyelia Mitra Tani dalam membantu Gapoktan menyiapkan data dan dokumen PUAP.

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2007 jumlah penduduk miskin tercatat 37,2 juta jiwa. Sekitar 63,4% dari jumlah tersebut berada di perdesaan dengan mata pencaharian utama di sektor pertanian dan 80% berada pada skala usaha mikro yang memiliki luas lahan lebih kecil dari 0,3 hektar. Kemiskinan di perdesaan merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu pembangunan ekonomi nasional berbasis pertanian dan pedesaan secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada pengurangan penduduk miskin.

Permasalahan mendasar yang dihadapi petani adalah kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar dan teknologi, serta organisasi tani yang masih lemah. Untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut Pemerintah menetapkan Program Jangka Menengah (2005-2009) yang fokus pada pembangunan pertanian perdesaan. Salah satunya ditempuh melalui pendekatan mengembangkan usaha agrbisnis dan memperkuat kelembagaan pertanian di perdesaan.

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja diperdesaan, Bapak Presiden RI pada tanggal 30 April 2007 di Palu, Sulawesi Tengah telah mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M). Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang dilaksanakan oleh Departemen Pertanian pada tahun 2008 dilakukan secara terintegrasi dengan program PNPM-M.

Untuk pelaksanaan PUAP di Departemen Pertanian, Menteri Pertanian membentuk Tim Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan melalui Keputusan Menteri Pertanian (KEPMENTAN) Nomor 545/Kpts/OT.160/9/2007.

PUAP merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani.

Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) merupakan kelembagaan tani pelaksana PUAP untuk penyaluran bantuan modal usaha bagi anggota. Untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan PUAP, GAPOKTAN didampingi oleh tenaga Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani. GAPOKTAN PUAP diharapkan dapat menjadi kelembagaan ekonomi yang dimiliki dan dikelola petani.

Untuk mencapai tujuan PUAP, yaitu mengurangi tingkat kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja diperdesaan, PUAP dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan Departemen Pertanian maupun Kementerian/ Lembaga lain dibawah payung program PNPM Mandiri.

2. Tujuan

PUAP bertujuan untuk:
1. Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah;
2. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani;
3. Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis.
4. Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
3. Sasaran
Sasaran PUAP yaitu sebagai berikut:

1. Berkembangnya usaha agribisnis di 10.000 desa miskin/ tertinggal sesuai dengan potensi pertanian desa;
2. Berkembangnya 10.000 GAPOKTAN/POKTAN yang dimiliki dan dikelola oleh petani;
3. Meningkatnya kesejahteraan rumah tangga tani miskin, petani/peternak (pemilik dan atau penggarap) skala kecil, buruh tani; dan
4. Berkembangnya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai usaha harian, mingguan, maupun musiman.

4. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan output antara lain:

1. Tersalurkannya BLM – PUAP kepada petani, buruh tani dan rumah tangga tani miskin dalam melakukan usaha produktif pertanian; dan

2. Terlaksananya fasilitasi penguatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia pengelola GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani.

Indikator keberhasilan outcome antara lain:

1. Meningkatnya kemampuan GAPOKTAN dalam memfasilitasi dan mengelola bantuan modal usaha untuk petani angota baik pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani;
2. Meningkatnya jumlah petani, buruh tani dan rumah tangga tani yang mendapatkan bantuan modal usaha;
3. Meningkatnya aktivitas kegiatan agribisnis (budidaya dan hilir) di perdesaan; dan
4. Meningkatnya pendapatan petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani dalam berusaha tani sesuai dengan potensi daerah;

Sedangkan Indikator benefit dan Impact antara lain:

1. Berkembangnya usaha agribisnis dan usaha ekonomi rumah tangga tani di lokasi desa PUAP.
2. Berfungsinya GAPOKTAN sebagai lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh petani; dan
3. Berkurangnya jumlah petani miskin dan pengangguran di perdesaan.

5. Pengertian dan Definisi

1. Pengembangan Usaha Agribisnis di Perdesaan yang selanjutnya di sebut PUAP adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM-Mandiri melalui bantuan modal usaha dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian desa sasaran;
2. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang selanjutnya di sebut PNPM-Mandiri adalah program pemberdayaan masyakarat yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesempatan kerja.
3. Agribisnis adalah rangkaian kegiatan usaha pertanian yang terdiri atas 4 (empat) sub-sistem, yaitu (a) subsistem hulu yaitu kegiatan ekonomi yang menghasilkan sarana produksi (input) pertanian; (b) subsistem pertanian primer yaitu kegiatan ekonomi yang menggunakan sarana produksi yang dihasilkan subsistem hulu; (c) subsitem agribisnis hilir yaitu yang mengolah dan memasarkan komoditas`pertanian; dan (d) subsistem penunjang yaitu kegiatan yang menyediakan jasa penunjang antara lain permodalan, teknologi dan lain-lain.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan RI (sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa).
5. Desa Miskin adalah desa yang secara ekonomis pendapatan per kapitanya per tahun berada dibawah standar minimum pendapatan per kapita nasional dan infrastruktur desa yang sangat terbatas.
6. Perdesaan adalah kawasan yang secara komparatif memiliki keunggulan sumberdaya alam dan kearifan lokal (endogeneous knowledge) khususnya pertanian dan keanekaragaman hayati;
7. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
8. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya.
9. Kelompok Tani (Poktan) adalah kumpulan petani/peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
10. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) PUAP adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
11. Usaha Produktif adalah segala jenis usaha ekonomi yang dilakukan oleh petani/kelompok tani di perdesaan dalam bidang agribisnis yang mempunyai transaksi hasil usaha harian, mingguan, bulanan, musiman maupun tahunan.
12. Komite Pengarah adalah komite yang dibentuk oleh Pemerintahan Desa yang terdiri dari wakil tokoh masyarakat, wakil dari kelompok tani dan penyuluh pendamping.
13. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Penyuluh dalam rangka pemberdayaan petani/kelompok tani dalam melaksanakan PUAP.
14. Penyelia Mitra Tani (PMT) adalah individu yang memiliki keahlian di bidang keuangan mikro yang direkrut oleh Departemen Pertanian untuk melakukan supervisi dan advokasi kepada Penyuluh dan Pengelola GAPOKTAN dalam pengembangan PUAP.
15. Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah bantuan dana kepada petani/kelompok tani untuk pengembangan usaha agribisnis di perdesaan yang disalurkan melalui GAPOKTAN dalam bentuk modal usaha.
16. Rencana Usaha Bersama (RUB) adalah rencana usaha untuk pengembangan agribisnis yang disusun oleh GAPOKTAN berdasarkan kelayakan usaha dan potensi desa.

BAB II
POLA DASAR DAN STRATEGI PELAKSANAAN PUAP

1. Pola Dasar
Pola dasar PUAP dirancang untuk meningkatkan keberhasilan penyaluran dana BLM PUAP kepada GAPOKTAN dalam mengembangkan usaha produktif petani skala kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin. Komponen utama dari pola dasar pengembangan PUAP adalah 1) keberadaan GAPOKTAN; 2) keberadaan Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani ; 3) Pelatihan bagi petani, pengurus Gapoktan,dll; dan 4) penyaluran BLM kepada petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani.

2. Strategi Dasar
Strategi dasar Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah:

1. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan PUAP;
2. optimalisasi potensi agribisnis di desa miskin dan tertinggal;
3. penguatan modal petani kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin kepada sumber permodalan; dan
4. pendampingan bagi GAPOKTAN
3. Strategi Operasional

Strategi Operasional Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah:

1. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan PUAP dilaksanakan melalui:

1. pelatihan bagi petugas pembina dan pendamping PUAP;
2. rekrutmen dan pelatihan bagi PMT;
3. pelatihan bagi pengurus GAPOKTAN; dan
4. pendampingan bagi petani oleh penyuluh pendamping.

2. Optimalisasi potensi agribisnis di desa miskin dan tertinggal dilaksanakan melalui:
1. identifikasi potensi desa;
2. penentuan usaha agribisnis (budidaya dan hilir) unggulan; dan
3. penyusunan dan pelaksanaan RUB berdasarkan usaha agribisnis unggulan.

3. Penguatan modal bagi petani kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin kepada sumber permodalan dilaksanakan melalui:

1. penyaluran BLM-PUAP kepada pelaku agribisnis melalui GAPOKTAN;
2. fasilitasi pengembangan kemitraan dengan sumber permodalan lainnya.

4. Pandampingan GAPOKTAN dilaksanakan melalui:
1. penempatan dan penugasan Penyuluh Pendamping di setiap GAPOKTAN; dan
2. penempatan dan penugasan PMT di setiap kabupaten/kota.

4. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan PUAP meliputi:

1. Identifikasi dan penetapan Desa PUAP;
2. Identifikasi dan penetapan GAPOKTAN penerima BLM-PUAP;
3. Pelatihan bagi fasilitator, penyuluh pendamping, pengurus GAPOKTAN;
4. Rekrutmen dan pelatihan bagi PMT;
5. Sosialisasi Kegiatan PUAP;
6. Pendampingan;
7. Penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat;
8. Pembinaan dan Pengendalian; dan
9. Evaluasi dan pelaporan.

BAB III
KRITERIA SELEKSI DESA DAN GAPOKTAN PENERIMA PUAP
1. Kriteria Seleksi Desa PUAP
1. Tahapan penetapan Kuota Desa
Penentuan kuota desa dilaksanakan di Pusat oleh Kelompok Kerja (Pokja) Identifikasi PUAP. Penetapan kuota desa dilakukan dengan mempertimbangkan: (1) data lokasi PNPM-Mandiri; (2) data Potensi Desa (Podes); (3) data desa miskin dari BPS; (4) data desa tertinggal dari Kementerian PDT; (5) Data desa lokasi program lanjutan DEPTAN antara lain : P4K, Prima Tani, P4MI, Pidra, LKM-A serta desa rawan pangan.
Kuota desa yang menjadi sasaran penerima bantuan modal usaha PUAP juga memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan kuota desa pada setiap Kabupaten/Kota, Tim PUAP Pusat menyusun daftar calon desa PUAP.
2. Tahapan Seleksi Desa PUAP:

1. Daftar calon desa PUAP dikirim oleh Tim PUAP Pusat ke Gubernur dan Bupati/Walikota.
2. Berdasarkan daftar tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan calon desa PUAP kepada Departemen Pertanian melalui Gubernur.
3. Tim PUAP Pusat melakukan verifikasi atas usulan desa PUAP yang diajukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan aspirasi masyarakat.
4. Hasil verifikasi desa PUAP oleh Tim PUAP Pusat, selanjutnya ditetapkan oleh MENTERI PERTANIAN sebagai desa PUAP.

2. Penetapan GAPOKTAN/POKTAN

1. Tim Teknis Kabupaten/Kota mengidentifikasi GAPOKTAN penerima BLM dari lokasi desa PUAP yang telah ditetapkan oleh MENTERI PERTANIAN
2. GAPOKTAN mengisi Formulir 1 sebagai data dasar untuk diajukan oleh Bupati/Walikota sebagai calon penerima BLM PUAP.
3. Bupati/Walikota mengusulkan GAPOKTAN penerima BLM PUAP kepada Tim Pusat melalui Gubernur.
4. Tim PUAP Pusat melakukan verifikasi terhadap GAPOKTAN yang diusulkan oleh Bupati/Walikota.
5. Hasil verifikasi Tim PUAP Pusat terhadap GAPOKTAN, selanjutnya ditetapkan oleh MENTERI PERTANIAN.

3. Kriteria GAPOKTAN Penerima BLM – PUAP

GAPOKTAN penerima bantuan modal usaha PUAP harus berada pada desa PUAP dengan kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki SDM yang mampu mengelola usaha agribisnis.
2. Mempunyai struktur kepengurusan yang aktif.
3. Dimiliki dan dikelola oleh petani.
4. Dikukuhkan oleh Bupati/Walikota.
5. Apabila di desa tersebut tidak terdapat GAPOKTAN dan baru ada POKTAN, maka POKTAN dapat ditunjuk menjadi penerima BLM PUAP dan untuk selanjutnya ditumbuhkan menjadi GAPOKTAN.

BAB IV
TATA CARA DAN PROSEDUR PENYALURAN BLM-PUAP

1. Penyusunan Rencana Usaha Bersama (RUB)

1. RUB disusun oleh GAPOKTAN berdasarkan hasil identifikasi potensi usaha agribisnis di desa PUAP yang dilakukan oleh Penyuluh Pendamping.
2. Penyusunan RUB harus memperhatikan kelayakan usaha produktif petani, yaitu : 1) budidaya di sub sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, 2) usaha non budidaya meliputi usaha industri rumah tangga pertanian, pemasaran skala kecil/bakulan, dan usaha lain berbasis pertanian.
3. Rencana Usaha Bersama (RUB) yang telah disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota (Formulir 2) , dikirim bersama dokumen administrasi lainnya antara lain: (1) Berita Acara Pengukuhan GAPOKTAN, (2) Nomor Rekening GAPOKTAN, (3) Perjanjian Kerjasama, dan (4) Surat Perintah Kerja, ke Tim Pembina Propinsi untuk diajukan kepada Departemen Pertanian C.q Pusat Pembiayaan Pertanian Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.
4. RUB dan dokumen administrasi lainnya yang diterima Departemen Pertanian selanjutnya diteliti dan diverifikasi oleh Tim PUAP Pusat c.q. Pokja Penyaluran Dana.
2. Prosedur Penyaluran BLM-PUAP

1. Satker Pusat Pembiayaan Pertanian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bermeterai Rp. 6000,- kepada GAPOKTAN.
2. Penyaluran dana BLM – PUAP dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke Rekening GAPOKTAN.
3. Satker Pusat Pembiayaan Pertanian mengajukan surat Perintah Membayar (SPM-LS) dengan lampiran :

1. Keputusan MENTERI PERTANIAN tentang penetapan GAPOKTAN.
2. Berita Acara Pengukuhan GAPOKTAN oleh Bupati /Walikota.
3. Rekapitulasi RUB dengan mencantumkan :

1. Nama dan alamat lengkap GAPOKTAN yang menjadi sasaran PUAP.
2. Nomor rekening GAPOKTAN.
3. Nama dan alamat kantor cabang bank tempat GAPOKTAN membuka rekening.
4. Rincian penggunaan dana BLM PUAP menurut usaha produktif.
4. Kuitansi harus ditandatangani Ketua GAPOKTAN dan diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota dengan meterai Rp.6000,- (enam ribu rupiah
4. Penyaluran dana BLM dari KPPN ke rekening Gapoktan melalui penerbitan SP2D akan diatur lebih lanjut oleh Departemen Keuangan.

BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN PUAP

1. Tingkat Pusat
Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi Menteri Pertanian membentuk Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan. Tim Pengarah diketuai oleh Menteri Pertanian dibantu oleh seluruh Eselon I lingkup Departemen Pertanian. Tugas utama dari Tim Pengarah adalah merumuskan kebijakan umum dalam pengembangan PUAP baik dengan instansi Pusat khususnya dalam koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri maupun dengan instansi daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota).

Tim Pelaksana PUAP tingkat Pusat diketuai oleh Kepala Badan Pengembangan SDM dan dibantu oleh Staf Khusus Menteri Pertanian Bidang Peningkatan Efisiensi Pembangunan Pertanian dan Kepala Pusat Pembiayaan Pertanian sebagai Sekretaris. Anggota Tim Pelaksana PUAP Pusat terdiri dari Kepala Biro Perencanaan, seluruh Sekretaris Eselon I dan beberapa Pejabat Eselon II terkait. Tugas utama Tim Pelaksana PUAP adalah melaksanakan seluruh kegiatan PUAP mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

2. Tingkat Provinsi
Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi di tingkat Provinsi, Gubernur membentuk Tim Pembina PUAP tingkat Provinsi yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah PUAP Provinsi adalah juga merupakan Tim Pengarah PNPM Mandiri Provinsi. Tim Pelaksana diketuai oleh salah satu Kepala Dinas Lingkup Pertanian dengan Sekretaris adalah Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) sedangkan anggota berasal dari instansi terkait lainnya.

Tugas utama dari tim pembina tingkat Provinsi adalah merumuskan kebijakan teknis pengembangan PUAP sebagai penjabaran dari kebijakan umum yang dirumuskan oleh Tim Pusat, mengkoordinasikan pelaksanaan PUAP dengan PNPM Mandiri di tingkat Provinsi, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi, Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis PUAP tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah PUAP Kabupaten/Kota adalah juga merupakan Tim Pengarah PNPM Mandiri Kabupaten/Kota. Tim Pelaksana diketuai oleh salah satu Kepala Dinas Lingkup Pertanian dan Sekretaris adalah Kepala Kelembagaan yang menangani Penyuluhan Pertanian, sedangkan anggota Tim Pelaksana adalah Penyelia Mitra Tani (PMT) dan instansi terkait lainnya.

Tugas utama dari tim Teknis Kabupaten/Kota adalah merumuskan kebijakan teknis pengembangan PUAP sebagai penjabaran dari kebijakan umum Pusat dan kebijakan teknis Provinsi, mengkoordinasikan pelaksanaan PUAP dengan PNPM Mandiri di tingkat Kabupaten/Kota, menyetujui RUB yang diusulkan GAPOKTAN dan melakukan pengendalian pelaksanaan PUAP di tingkat Kecamatan dan Desa.
4. Tingkat Kecamatan
Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi di tingkat Kecamatan, maka Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis tingkat Kecamatan. Tim Teknis Kecamatan diketuai Camat dibantu oleh Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai sekretaris, Kantor Cabang Dinas Pertanian (KCD) dan Kepala Desa lokasi PUAP sebagai anggota.

Tugas utama dari Tim Teknis Kecamatan adalah melaksanakan kebijakan teknis yang dirumuskan oleh Bupati/Walikota dan pengendalian pelaksanaan PUAP di tingkat Desa lingkup kecamatan.

5. Tingkat Desa
Pelaksana PUAP di tingkat Desa terdiri dari GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani. GAPOKTAN ditetapkan/dikukuhkan oleh Bupati/Walikota.

Penyuluh Pendamping setelah mengikuti pelatihan mengisi Formulir 3 sebagai data dasar penempatan dan penugasan yang diberikan oleh Bupati/Walikota. Tugas utama Penyuluh Pendamping adalah:
1. Melakukan identifikasi potensi ekonomi desa yang berbasis usaha pertanian;
2. Memberikan bimbingan teknis usaha agribisnis perdesaan termasuk pemasaran hasil usaha;
3. Membantu memecahkan permasalahan usaha petani /kelompok tani, serta mendampingi Gapokan selama proses penumbuhan kelembagaan;
4. Melaksanakan pelatihan usaha agribisnis dan usaha ekonomi produktif sesuai potensi desa.
5. Membantu memfasilitasi kemudahan akses terhadap sarana produksi, teknologi dan pasar.
6. Memberikan bimbingan teknis dalam pemanfaatan dana BLM-PUAP; dan
7. Membantu GAPOKTAN dalam membuat laporan perkembangan PUAP.

Penyelia Mitra Tani (PMT) mengisi Formulir 4 sebagai data dasar dalam penempatan dan penugasan yang diberikan oleh Departemen Pertanian. Tugas utama PMT adalah :

1. Melakukan supervisi dan advokasi kepada Penyuluh Pendamping dan GAPOKTAN;
2. Melaksanakan pertemuan reguler dengan Penyuluh Pendamping dan GAPOKTAN;
3. Melakukan verifikasi awal terhadap RUB dan dokumen administrasi lainnya; dan
4. Membuat laporan tentang perkembangan pelaksanaan PUAP.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

1. Pembinaan
Dalam rangka menjaga kesinambungan dan keberhasilan pelaksanaan PUAP, Tim Pusat melakukan pembinaan terhadap SDM ditingkat provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bentuk pelatihan. Disamping itu, Tim Pusat berkoordinasi dengan Tim PNPM-Mandiri melakukan sosialisasi program dan supervisi pelaksanaan PUAP ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pembinaan pelaksanaan PUAP oleh Tim Pembina Provinsi kepada Tim Teknis Kabupaten/Kota difokuskan kepada: 1) Peningkatan kualitas SDM yang menangani BLM PUAP ditingkat Kabupaten/Kota 2). Koordinasi dan Pengendalian; dan 3) mengembangkan sistem pelaporan PUAP.

Pembinaan pelaksanaan PUAP oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota kepada Tim Teknis Kecamatan dilakukan dalam bentuk pelatihan/apresiasi peningkatan pemahaman terhadap pelaksanaan PUAP.

2. Pengendalian
Untuk mengendalikan pelaksanaan PUAP, Departemen Pertanian mengembangkan operation room sebagai Pusat Pengendali PUAP berbasis elektronik yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin). Pusdatin sebagai pengelola operation room bertanggungjawab mengembangkan dan mengelola data base PUAP yang mencakup : data base GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping, Penyelia Mitra Tani (PMT) dan usaha agribisnis GAPOKTAN. Disamping itu, Pusdatin bertugas mempersiapkan bahan laporan perkembangan pelaksanaan PUAP.

Tim Pusat PUAP melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke provinsi dan kabupaten/kota untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai dengan kebijakan umum Menteri Pertanian dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.

Untuk mengendalikan pelaksanaan PUAP di tingkat provinsi, Gubernur diharapkan dapat membentuk operation room yang dikelola oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP). BPTP sebagai sekretariat Tim Pembina PUAP Provinsi dapat memanfaatkan data base PUAP yang dikembangkan Departemen Pertanian sebagai bahan dalam penyusunan laporan Tim Pembina Provinsi kepada Gubernur dan Menteri Pertanian.

Tim Pembina PUAP Provinsi melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke kabupaten/kota dan kecamatan untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai dengan kebijakan teknis Gubernur serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.

Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke kecamatan dan desa untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai dengan kebijakan teknis Bupati/Walikota serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.

Untuk mengendalikan pelaksanaan PUAP di tingkat Kabupaten/kota, Bupati/Walikota diharapkan dapat membentuk operation room yang dikelola oleh Sekretariat PUAP Kabupaten/kota dengan memanfaatkan perangkat keras dan lunak komputer yang disiapkan oleh Departemen Pertanian. Tim Teknis Kabupaten/Kota dapat menugaskan Penyelia Mitra Tani (PMT) untuk menyiapkan bahan laporan.

Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke kecamatan dan desa untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai dengan kebijakan teknis Bupati/Walikota.

Tim Teknis PUAP Kecamatan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke desa dan GAPOKTAN untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai dengan kebijakan teknis Bupati/Walikota.

BAB VII
EVALUASI DAN PELAPORAN

1. Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan kegiatan PUAP oleh Tim Pusat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk oleh Ketua Tim Pelaksana PUAP. POKJA Monitoring dan Evaluasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUAP mencakup evaluasi awal, evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir.

Evaluasi pelaksanaan PUAP di tingkat Provinsi dilakukan oleh Tim Pembina Provinsi. Apabila diperlukan, Ketua Tim Pembina dapat membentuk POKJA Monitoring dan Evaluasi tingkat Provinsi untuk melakukan evaluasi awal, evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir.

Evaluasi pelaksanaan PUAP di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota. Apabila diperlukan, Ketua Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota dapat membentuk POKJA Monitoring dan Evaluasi tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi awal, evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir.

2. Pelaporan
Sesuai dengan alur pembinaan dan pengendalian PUAP, maka terdapat laporan yang harus disampaikan oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota (Formulir 5) dan laporan Tim Pembina Propinsi (Formulir 6) kepada Tim PUAP Pusat.

Disamping secara reguler tersebut, Tim Teknis Kabupaten/Kota, Tim Pembina Propinsi dan Tim PUAP Pusat akan membuat laporan akhir tahun untuk dilaporkan sebagai bagian dari dari laporan PNPM Mandiri.

BAB VIII

P E N U T U P

Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan langkah terobosan Departemen Pertanian untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. PUAP merupakan entry point dan perekat bagi seluruh program Departemen Pertanian dan sektor lain yang terkait dalam program PNPM-Mandiri.

Dalam rangka mempercepat keberhasilan PUAP diperlukan berbagai upaya dan strategi pelaksanaan yang terpadu melalui: (1) Pengembangan kegiatan ekonomi rakyat yang diprioritaskan pada penduduk miskin perdesaan melalui peningkatan kualitas SDM; (2) Penguatan modal bagi petani, buruhtani dan rumahtangga tani; dan (3) Penguasaan teknologi produksi, pemasaran hasil dan pengelolaan nilai tambah.

Keberhasilan PUAP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah.


Semoga Berhasil! Kota Banjar Bisa!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar