Sabtu, 18 Juli 2009

Optimalisasi Peranan Karang Taruna di Kota Banjar untuk Program PUAP

Oleh:
Karsan*
Arip Nurahman*
Deni Nugraha*

"Beri aku sepululuh pemuda akan ku goncangkan dunia"
~Ir. Sukarno~
"Keberhasilan PUAP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah"
~Ir. Anton Apriyantono, M.S., Ph.D.
(Mentri Pertanian)~

Selayang Pandang
Sejauh ini peranan karang taruna dalam kehidupan masyarakat dirasa kan belum optimal, mengapa demikian, ada beberapa faktor yang memperkuat opini tersebut diantaranya
adalah:

1. Peran aktif dan wujud nyatanya menurut survei tidak terlalu signifikan terhadap pembangunan desa.

2. Tidak adanya pembinaan yang berkelanjutan dan terstruktur serta teraarah dari aparatur pemerintahan terkait (Terlalu sibuk sepertinya)

3. Pola pikir kaum muda itu sendiri yang enggan mengoptimalisai lingkungannya untuk lebih maju.

Dapat dilihat dalam program PUAP pun, peran serta Pemuda (KARANG TARUNA) tidak begitu berperan, oleh karena itu, semestinya ada langkah "out of the box" menyandingkan KARANG TARUNA dengan program tersebut agar, tercipta suatu kemajuan bersama. Semoga!


Intro:
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.

Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.

Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun. Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.

ORGANISASI PELAKSANAAN PUAP di Tingkat Kabupaten/Kota

1. Tingkat Kabupaten/Kota
Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi, Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis PUAP tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah PUAP Kabupaten/Kota adalah juga merupakan Tim Pengarah PNPM Mandiri Kabupaten/Kota. Tim Pelaksana diketuai oleh salah satu Kepala Dinas Lingkup Pertanian dan Sekretaris adalah Kepala Kelembagaan yang menangani Penyuluhan Pertanian, sedangkan anggota Tim Pelaksana adalah Penyelia Mitra Tani (PMT) dan instansi terkait lainnya.

Tugas utama dari tim Teknis Kabupaten/Kota adalah merumuskan kebijakan teknis pengembangan PUAP sebagai penjabaran dari kebijakan umum Pusat dan kebijakan teknis Provinsi, mengkoordinasikan pelaksanaan PUAP dengan PNPM Mandiri di tingkat Kabupaten/Kota, menyetujui RUB yang diusulkan GAPOKTAN dan melakukan pengendalian pelaksanaan PUAP di tingkat Kecamatan dan Desa.

2. Tingkat Kecamatan
Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi di tingkat Kecamatan, maka Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis tingkat Kecamatan. Tim Teknis Kecamatan diketuai Camat dibantu oleh Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai sekretaris, Kantor Cabang Dinas Pertanian (KCD) dan Kepala Desa lokasi PUAP sebagai anggota.

Tugas utama dari Tim Teknis Kecamatan adalah melaksanakan kebijakan teknis yang dirumuskan oleh Bupati/Walikota dan pengendalian pelaksanaan PUAP di tingkat Desa lingkup kecamatan.

3. Tingkat Desa
Pelaksana PUAP di tingkat Desa terdiri dari GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani. GAPOKTAN ditetapkan/dikukuhkan oleh Bupati/Walikota.

Penyuluh Pendamping setelah mengikuti pelatihan mengisi Formulir 3 sebagai data dasar penempatan dan penugasan yang diberikan oleh Bupati/Walikota.

Tugas utama Penyuluh Pendamping adalah:

1. Melakukan identifikasi potensi ekonomi desa yang berbasis usaha pertanian;

2. Memberikan bimbingan teknis usaha agribisnis perdesaan termasuk pemasaran hasil usaha;

3. Membantu memecahkan permasalahan usaha petani /kelompok tani, serta mendampingi Gapokan selama proses penumbuhan kelembagaan;

4. Melaksanakan pelatihan usaha agribisnis dan usaha ekonomi produktif sesuai potensi desa.

5. Membantu memfasilitasi kemudahan akses terhadap sarana produksi, teknologi dan pasar.

6. Memberikan bimbingan teknis dalam pemanfaatan dana BLM-PUAP; dan

7. Membantu GAPOKTAN dalam membuat laporan perkembangan PUAP.

Penyelia Mitra Tani (PMT) mengisi Formulir 4 sebagai data dasar dalam penempatan dan penugasan yang diberikan oleh Departemen Pertanian.

Tugas utama PMT adalah :

1. Melakukan supervisi dan advokasi kepada Penyuluh Pendamping dan GAPOKTAN;

2. Melaksanakan pertemuan reguler dengan Penyuluh Pendamping dan GAPOKTAN;

3. Melakukan verifikasi awal terhadap RUB dan dokumen administrasi lainnya; dan

4. Membuat laporan tentang perkembangan pelaksanaan PUAP.


~ PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke kecamatan dan desa untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai dengan kebijakan teknis Bupati/Walikota serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.

Untuk mengendalikan pelaksanaan PUAP di tingkat Kabupaten/kota, Bupati/Walikota diharapkan dapat membentuk operation room yang dikelola oleh Sekretariat PUAP Kabupaten/kota dengan memanfaatkan perangkat keras dan lunak komputer yang disiapkan oleh Departemen Pertanian. Tim Teknis Kabupaten/Kota dapat menugaskan Penyelia Mitra Tani (PMT) untuk menyiapkan bahan laporan.

Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke kecamatan dan desa untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai dengan kebijakan teknis Bupati/Walikota.

Tim Teknis PUAP Kecamatan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke desa dan GAPOKTAN untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai dengan kebijakan teknis Bupati/Walikota.

P E N U T U P

Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan langkah terobosan Departemen Pertanian untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. PUAP merupakan entry point dan perekat bagi seluruh program Departemen Pertanian dan sektor lain yang terkait dalam program PNPM-Mandiri.

Dalam rangka mempercepat keberhasilan PUAP diperlukan berbagai upaya dan strategi pelaksanaan yang terpadu melalui:

(1) Pengembangan kegiatan ekonomi rakyat yang diprioritaskan pada penduduk miskin perdesaan melalui peningkatan kualitas SDM;

(2) Penguatan modal bagi petani, buruhtani dan rumahtangga tani; dan

(3) Penguasaan teknologi produksi, pemasaran hasil dan pengelolaan nilai tambah.

Semoga Berhasil! Kota Banjar Bisa!
Terima Kasih! Wasalam wr.wb.

~ Penulis:
1. Seorang Petani, yang sangat mencintai dan menyayangi cucu-cucunya. (Kakek ku hebat)

2. Mahasiswa Pendidikan Fisika, FPMIPA Universitas Pendidikan Indonesia, dan Follower Open Course Ware at MIT-Harvard University, Cambridge, M.A., U.S.A.

3. Aktivis Karang Taruna Kota Banjar, Teman dan Sahabat yang penuh semangat dan optimis.